MANTAP NIH, Arab Saudi Gratiskan Visa Umrah dan Haji
SAUDI - Pemerintah Arab Saudi memutuskan menanggung biaya visa umrah dan haji
sebesar 2 ribu riyal atau setara Rp 6,9 juta. Hal tersebut sesuai dengan
keputusan rapat kabinet pemerintah Arab Saudi, Senin (8/8) lalu.
Namun demikian, visa gratis untuk umrah dan haji itu
hanya berlaku bagi jamaah yang baru pertama kali melaksanakan ibadah haji
maupun umrah.
Kabar tersebut, tentu sangat menggembirakan bagi
para tamu Allah yang baru pertama kali bertolak ke Tanah Suci baik haji maupun
umrah. Sebab, pemerintah Arab Saudi menanggung biaya visa tersebut.
Sementara bagi mereka yang sudah
pernah menjalankan ibadah haji atau umrah, akan dikenakan visa sebesar 2 ribu
riyal tersebut jika ingin kembali melaksanakan haji atau umrah. Kenaikan visa
ini memang cukup signifikan, mengingat biasanya biaya visa hanya sekitar 500
riyal atau Rp 1,7 juta.
Seperti dilansir media Arab News,
ketentuan lain yang dibahas dalam rapat kabinet itu adalah, visa untuk beberapa
kali perjalanan juga mengalami kenaikan yakni ditetapkan 3 ribu riyal atau
sekitar Rp 10 juta yang berlaku untuk durasi 6 bulan. Biaya lebih tinggi
berlaku untuk masa lebih lama, yakni 5 ribu riyal atau Rp 17,4 juta yang
berlaku 1 tahun. Jika ingin lebih lama yakni durasi 2 tahun, visa yang
diberlakukan adalah 8 ribu riyal atau Rp 27,9 juta. Sementara itu, untuk visa
transit ditetapkan sebesar 300 riyal atau Rp 1 juta.
Ketentuan lain yakni biaya visa
untuk keberangkatan bagi mereka yang meninggalkan Arab Saudi via kapal laut,
ditetapkan 50 riyal atau Rp 174 ribu. Sementara untuk biaya visa re-entry atau
mereka yang berkunjung kembali ke Saudi, ditetapkan 200 riyal atau Rp 699 ribu
untuk single trip, satu kali kunjungan, dengan masa berlaku maksimum 2 bulan.
Diberlakukan pula biaya tambahan 100 riyal atau setara Rp 349 ribu untuk
tambahan masa berlaku per bulannya.
Selanjutnya, visa re-entry
multiple trip, lebih dari satu kali kunjungan, ditetapkan 500 riyal atau Rp 1,7
juta dengan masa berlaku maksimum 3 bulan. Biaya tambahan per bulan ditetapkan
200 riyal atau Rp699 ribu.
Keputusan baru tersebut bakal
mulai diberlakukan pada 1 Muharram 1438, yang jatuh pada 2 Oktober 2016 mendatang.
(*)
Komentar
Posting Komentar