MANTAP NIH, Arab Saudi Gratiskan Visa Umrah dan Haji


SAUDI - Pemerintah Arab Saudi memutuskan menanggung biaya visa umrah dan haji sebesar 2 ribu riyal atau setara Rp 6,9 juta. Hal tersebut sesuai dengan keputusan rapat kabinet pemerintah Arab Saudi, Senin (8/8) lalu.

Namun demikian, visa gratis untuk umrah dan haji itu hanya berlaku bagi jamaah yang baru pertama kali melaksanakan ibadah haji maupun umrah.


Kabar tersebut, tentu sangat menggembirakan bagi para tamu Allah yang baru pertama kali bertolak ke Tanah Suci baik haji maupun umrah. Sebab, pemerintah Arab Saudi menanggung biaya visa tersebut.

Sementara bagi mereka yang sudah pernah menjalankan ibadah haji atau umrah, akan dikenakan visa sebesar 2 ribu riyal tersebut jika ingin kembali melaksanakan haji atau umrah. Kenaikan visa ini memang cukup signifikan, mengingat biasanya biaya visa hanya sekitar 500 riyal atau Rp 1,7 juta.

Seperti dilansir media Arab News, ketentuan lain yang dibahas dalam rapat kabinet itu adalah, visa untuk beberapa kali perjalanan juga mengalami kenaikan yakni ditetapkan 3 ribu riyal atau sekitar Rp 10 juta yang berlaku untuk durasi 6 bulan. Biaya lebih tinggi berlaku untuk masa lebih lama, yakni 5 ribu riyal atau Rp 17,4 juta yang berlaku 1 tahun. Jika ingin lebih lama yakni durasi 2 tahun, visa yang diberlakukan adalah 8 ribu riyal atau Rp 27,9 juta. Sementara itu, untuk visa transit ditetapkan sebesar 300 riyal atau Rp 1 juta.




Ketentuan lain yakni biaya visa untuk keberangkatan bagi mereka yang meninggalkan Arab Saudi via kapal laut, ditetapkan 50 riyal atau Rp 174 ribu. Sementara untuk biaya visa re-entry atau mereka yang berkunjung kembali ke Saudi, ditetapkan 200 riyal atau Rp 699 ribu untuk single trip, satu kali kunjungan, dengan masa berlaku maksimum 2 bulan. Diberlakukan pula biaya tambahan 100 riyal atau setara Rp 349 ribu untuk tambahan masa berlaku per bulannya.

Selanjutnya, visa re-entry multiple trip, lebih dari satu kali kunjungan, ditetapkan 500 riyal atau Rp 1,7 juta dengan masa berlaku maksimum 3 bulan. Biaya tambahan per bulan ditetapkan 200 riyal atau Rp699 ribu.

Keputusan baru tersebut bakal mulai diberlakukan pada 1 Muharram 1438, yang jatuh pada 2 Oktober 2016 mendatang. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berani Bermimpi, Awal Mudah ke Tanah Suci